Pemindahan Ibu Kota Negara telah menjadi isu yang ramai dibicarakan oleh publik. Seperti yang kita ketahui, pada tanggal 26 Agustus 2019, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengumumkan pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari Jakarta ke Nusantara yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Pemindahan Ibu Kota Negara didasarkan pada kajian yang telah dilakukan oleh Bappenas, yang menyatakan bahwa Provinsi DKI Jakarta saat ini sudah tidak dapat mengemban peran sebagai Ibu Kota Negara dengan optimal. Hal ini dikarenakan pesatnya pertambahan penduduk yang tidak terkendali di Jakarta, terjadinya penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun, serta ketidakmerataan persebaran pertumbuhan ekonomi di luar Provinsi DKI Jakarta dan Pulau Jawa dengan wilayah lain di Indonesia. 

 

Pemindahan Ibu Kota Negara akan dilakukan secara bertahap yang akan dimulai pada tahun 2024 hingga 2045. Dalam rancangannya, tahapan pembangunan Ibu Kota baru Nusantara akan terbagi ke dalam empat periode, sebagai berikut:

  1. Periode 2022-2024, pemindahan tahap awal berupa pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung MPR/DPR RI dan perumahan, pemindahan ASN tahap awal, serta pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500.000 penduduk tahap awal. 
  2. Periode 2025-2035, membangun Ibu Kota Negara sebagai area inti yang tangguh dengan mengembangkan pusat inovasi dan berbagai sektor ekonomi, menyelesaikan pemindahan pusat pemerintahan IKN, serta mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals). 
  3. Periode 2035-2045, membangun infrastruktur dan ekosistem tiga kota di Kawasan IKN, menjadikan IKN sebagai destinasi FDI nomor satu untuk sektor ekonomi prioritas di Indonesia, dan menjadi 5 besar destinasi utama di Asia Tenggara. Selain itu, pada periode ini pemerintah juga akan mendorong jaringan utilitas yang berkelanjutan dengan menerapkan enablers ekonomi sirkuler, serta mengembangkan pusat inovasi dan pengembangan talenta. 
  4. Periode 2045-selanjutnya, mengukuhkan reputasi IKN sebagai “Kota Dunia untuk Semua’, dan menjadi kota yang memiliki daya saing di dunia. Selain itu, IKN juga diharapkan dapat masuk kedalam 10 kota layak huni terbaik, mencapai net zero carbon emission serta 100 persen energi terbarukan pada kapasitas terpasang, dan menjadi kota pertama di dunia dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa yang mencapai target netral karbon. 

 

Dalam pengembangannya, pembangunan Ibu Kota Negara tidak dapat dipisahkan dengan kemajuan teknologi. Maka dari itu, saat ini pemerintah sedang membuat desain IKN dalam bentuk metaverse. Pembuatan desain IKN dalam bentuk metaverse merupakan bagian dari masterplan yang telah dicanangkan. Desain dalam bentuk metaverse diharapkan  dapat menggambarkan bentuk IKN serta pembangunannya secara lebih jelas dibandingkan jika menggunakan maket ataupun hologram.

Sources: 

Alexander, H. B. (2022, January 13). Pemerintah Akan buat desain metaverse Untuk IKN, Seperti Apa? KOMPAS.com. Retrieved February 28, 2022, from https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/14/053000121/pemerintah-akan-buat-desain-metaverse-untuk-ikn-seperti-apa-

Bappeda Kaltim , Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara (2020). Retrieved from https://bappeda.kaltimprov.go.id/storage/data-centers/September2021/zNPFAwFfhrKe6NOUadXI.pdf.

Catat! Jadwal Dan Tahapan pemindahan ibu kota baru Nusantara Hingga 2045: Kabar24. Bisnis.com. (2022, January 26). Retrieved February 28, 2022, from https://kabar24.bisnis.com/read/20220126/15/1493667/catat-jadwal-dan-tahapan-pemindahan-ibu-kota-baru-nusantara-hingga-2045/3

Share:

Tags: